Aspek Medikolegal Penggunaan Ganja Sebagai Terapi Suportif Pada Penyakit Epilepsi Menurut Hukum Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.53366/jimki.v12i3.1132Keywords:
Epilepsi, Ganja Medis, Cannabidiol, Hukum Kesehatan, IslamAbstract
Pendahuluan: Epilepsi merupakan gangguan neurologis dengan kejang
berulang, dan sebagian pasien tidak merespons terapi konvensional.
Cannabidiol (CBD) dari ganja berpotensi sebagai terapi suportif, namun
penggunaannya di Indonesia terhambat regulasi hukum serta perdebatan dalam
perspektif Islam.
Metode: Penelitian ini merupakan literature review kualitatif dengan penelusuran
pada PubMed, Google Scholar, dan ScienceDirect dalam 10 tahun terakhir,
menggunakan kriteria inklusi dan eksklusi yang relevan.
Hasil: CBD terbukti efektif menurunkan frekuensi kejang pada epilepsi resisten
obat seperti sindrom Dravet dan Lennox-Gastaut. Secara hukum, ganja masih
dikategorikan sebagai narkotika Golongan I sehingga dilarang untuk terapi
medis. Dalam Islam, ganja pada dasarnya haram, namun dapat dibolehkan
dalam kondisi darurat dengan syarat ketat seperti tidak adanya alternatif dan
penggunaan terbatas.
Pembahasan: Terdapat konflik antara kebutuhan terapi efektif bagi pasien dan
regulasi hukum yang ketat. Secara medikolegal, diperlukan keseimbangan
antara perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan pemenuhan
hak kesehatan. Dalam perspektif Islam, prinsip darurat (ad-daruratu tubihul
mahzhurat) menjadi dasar pembolehan bersyarat, dengan tetap
mempertimbangkan kemaslahatan dan pencegahan mudarat.
Simpulan: Penggunaan ganja sebagai terapi suportif epilepsi memerlukan
regulasi komprehensif yang mempertimbangkan aspek medis, hukum, dan etika,
serta pengawasan ketat untuk menjamin keamanan dan pemenuhan hak pasien.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Husna Maryam, Bambang Poerwantoro, Ferryal Basbeth

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



